• HOME
  • TKDN IK
  • REKAPITULASI
  • FAQ
  • REGULASI
  • VIDEO
  • REFERENSI
  • HOME
  • SERTIFIKAT TKDN
  • REKAPITULASI
  • FAQ
  • REGULASI
  • REFERENSI

Frequently Asked Questions

Untuk keperluan sertifikasi TKDN, kepada siapa perusahaan harus mendaftar?

Kementerian Perindustrian telah menunjuk dua lembaga surveyor independen untuk keperluan sertifikasi TKDN, yaitu:

PT. Surveyor Indonesia
Unit Bisnis Industri dan Fasilitas
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 56, Lantai 7
Jakarta Selatan
Telp. 021 - 5265526 ext 863
Contact Person: Nasrul atau Erica

PT. Sucofindo (Persero)
Unit Bisnis Strategi Pemerintahan, Bagian Verifikasi Keteknikan
Jl. Raya Pasar Minggu Km. 34, Lantai 13
Jakarta Selatan
Telp. 021 - 7983666 ext 2424
Contact Person: Sugeng Priyanto atau Syamsuri

Berapa biaya yang harus disiapkan agar produk kami bisa mendapatkan sertifikat TKDN?

Jumlah biaya tersebut bervariasi, tergantung jenis produk yang akan disurvey. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi PT. Surveyor Indonesia atau PT. Sucofindo (Persero).

Apakah benar bahwa biaya sertifikasi TKDN ditanggung oleh Kementerian Perindustrian?

Kementerian Perindustrian telah menyiapkan APBN untuk membantu perusahaan dalam memperoleh sertifikasi TKDN secara gratis. Pada tahun 2012, Kementerian Perindustrian telah menunjuk PT. Surveyor Indonesia sebagai pelaksana kegiatan ini.

Perlu dicatat, setiap perusahaan hanya dapat mengajukan sertifikasi TKDN untuk 2 (dua) produk. Biaya untuk sertifikasi produk ketiga, keempat, dst, akan dibebankan kepada perusahaan (berlaku komersial).

Dokumen apa saja yang perlu disiapkan oleh perusahaan untuk keperluan verifikasi TKDN?

Di antaranya adalah Akta Pendirian Perusahaan, Tanda Daftar Perusahaan, Laporan Hasil Produksi satu tahun terakhir, dll. Selengkapnya dapat dilihat pada Daftar Dokumen untuk Keperluan Verifikasi TKDN

Apa saja yang akan diverifikasi oleh surveyor?

Proses produksi, mesin yang digunakan, tenaga kerja (langsung dan tidak langsung), biaya tidak langsung pabrik (penggunaan listrik, gas, telepon), dan lain-lain.

Bagaimana mengatasi permasalahan jika ada perusahaan yang nilai TKDN-nya berbeda dengan nilai yang tertera di sertifikat TKDN, karena ada kemungkinan setelah dilakukan sertifikasi, perusahaan tersebut tidak lagi berproduksi, melainkan sesudahnya melakukan impor produk?

Pada tahun 2012, Kementerian Perindustrian akan melakukan monitoring berupa audit konsistensi penggunaan produk dalam negeri terhadap perusahaan yang memiliki sertifikast TKDN yang masih berlaku untuk mencegah hal tersebut. Kegiatan ini ditujukan untuk 70 (tujuh puluh) produk.

Bagaimana prosedur perpanjangan sertifikat TKDN jika masa berlakunya telah habis?

Prosedur perpanjangan sama dengan pada saat pengajuan awal. Perusahaan dapat menghubungi Kementerian Perindustrian atau kedua lembaga surveyor independen yang telah ditunjuk.

Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Gedung Kementerian Perindustrian lt. 3

Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 52-53

Jakarta Selatan

Telp. 021 - 5255509 ext 4017

Contact Person: Arnes Lukman

PT. Surveyor Indonesia
 

Unit Bisnis Industri dan Fasilitas

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 56, Lantai 7

Jakarta Selatan

Telp. 021 - 5265526 ext 818

Contact Person: Lebrina Eka Fitriani atau Raden Andini Putri

PT. Sucofindo (Persero)
 

Unit Bisnis Perdagangan, Industri, dan Kelautan

Bagian Fasilitasi Kandungan Lokal

Jl. Raya Pasar Minggu Km. 34, Lantai 4

Jakarta Selatan

Telp. 021 - 7983666 ext 2390

Contact Person: Nano Suprayogi atau Shasti

Dikelola Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian