Satu pencarian layanan
Tidak ada hasil untuk ""
Pertanyaan yang sering diajukan
Informasi umum mengenai Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan TKDN. Pilih pertanyaan untuk membuka jawabannya.
TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) adalah besaran kandungan lokal dalam suatu produk barang atau jasa, dinyatakan dalam persen. Nilainya dihitung dari komponen bahan baku, tenaga kerja, dan biaya tidak langsung yang berasal dari dalam negeri terhadap total biaya produksi.
Sesuai Pasal 61 PP 29/2018, instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD wajib menggunakan produk dalam negeri dengan nilai TKDN minimal 25%, atau penjumlahan nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40%. Produk di bawah ambang tersebut tidak memenuhi kualifikasi wajib belanja.
Formula dasar menurut Permenperin 16/2011: TKDN = (Bahan Baku Dalam Negeri + Tenaga Kerja Dalam Negeri + Biaya Tidak Langsung Dalam Negeri) ÷ Biaya Produksi × 100%. Setiap komponen biaya dipisahkan menjadi dalam negeri dan impor sebelum dijumlahkan. Simulasikan perhitungan pada halaman Kalkulator TKDN.
Sertifikat TKDN diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian melalui SIINAS, berdasarkan hasil verifikasi Lembaga Verifikasi Independen (LVI) yang ditunjuk Menteri Perindustrian. Daftar LVI resmi tersedia pada halaman Lembaga Verifikasi Independen.
TKDN mengukur kandungan lokal produk, sedangkan BMP (Bobot Manfaat Perusahaan) mengukur kontribusi perusahaan terhadap ekonomi nasional — antara lain penyerapan tenaga kerja, pemberdayaan usaha kecil, dan penguasaan teknologi. Untuk pengadaan pemerintah, kedua nilai dapat dijumlahkan hingga ambang 40%.
Pelaku Industri Kecil (IK) dapat menerbitkan tanda sah TKDN IK secara mandiri sesuai Permenperin 46/2022 — tanpa audit lapangan dan tanpa biaya. Kriteria IK dan tata cara pendaftaran dijelaskan pada halaman TKDN Industri Kecil.
Rata-rata penerbitan sekitar 14 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap dan audit lapangan LVI selesai. Permohonan fasilitasi APBN mengikuti penetapan kuota tahun anggaran; detailnya ada pada halaman Fasilitasi Sertifikasi.
Gunakan halaman Direktori Sertifikat untuk menelusuri nomor tanda sah, nama perusahaan, atau produk. Setiap sertifikat aktif menampilkan nilai TKDN, lembaga verifikasi penerbit, dan masa berlaku. Sertifikat terverifikasi juga tercatat pada e-Katalog LKPP.