INDUSTRI KECIL
TKDN Industri Kecil: Peluang Emas UMKM Masuk Rantai Pasok Nasional
30 September 2026 · Diperbarui 24 Oktober 2026
Pelaku usaha berskala Industri Kecil — dengan nilai investasi di bawah Rp 5 miliar di luar tanah dan bangunan — kini dapat menerbitkan tanda sah TKDN secara mandiri melalui skema self-assessment pada SIINAS. Skema ini diatur dalam Permenperin 46/2022 dan tidak dipungut biaya.
Berbeda dengan jalur reguler yang diverifikasi Lembaga Verifikasi Independen, jalur TKDN IK memungkinkan penghitungan sendiri berdasarkan pernyataan kebenaran data struktur biaya. Tanda sah yang terbit berlaku untuk produk dengan nilai TKDN di atas 25%.
Manfaatnya nyata: produk Industri Kecil dapat masuk katalog pengadaan, diperhitungkan sebagai komponen lapis kedua dalam rantai pasok produsen besar, dan memenuhi syarat program fasilitasi pemerintah. Bagi UMKM, ini adalah jalur tercepat untuk menembus belanja APBN/APBD.
