P3DN
Penguatan Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Belanja Pemerintah Tahun 2026
15 Oktober 2026 · Diperbarui 27 Oktober 2026

Jakarta — Kementerian Perindustrian melalui Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) terus mengakselerasi penyerapan produk manufaktur nasional pada belanja pemerintah pusat, daerah, serta BUMN/BUMD.
Melalui integrasi pangkalan data sertifikat TKDN pada SIINAS dengan Katalog Elektronik (e-Katalog) LKPP, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat langsung memverifikasi produk yang telah memenuhi ambang batas wajib belanja TKDN minimal 25% dengan penjumlahan TKDN dan BMP minimal 40%.