Kementerian Perindustrian Republik Indonesia

Satu pencarian layanan

Tidak ada hasil untuk ""

← UMUM

UMUM

Kemenperin Optimis Belanja Produk Dalam Negeri Bisa Lampaui Rp1.985 Triliun

15 Desember 2025 · Diperbarui 28 Oktober 2026

Kemenperin Optimis Belanja Produk Dalam Negeri Bisa Lampaui Rp1.985 Triliun

Kemenperin sampaikan penggunaan produk dalam negeri (PDN) pada belanja negara dapat dimulai dari tahap perencanaan, realisasi, hingga pelaksanaan pengadaan. Di tahun anggaran 2026, Kemenperin optimis bahwa pengadaan pemerintah akan mencapai target Rp 1.985 Triliun.

Target itu berasal dari komitmen belanja PDN di Pemerintah Pusat dan Daerah sebesar Rp 1.044 Triliun dan juga komitmen belanja dari PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), dan PT Pupuk Indonesia (Persero) masing-masing sebesar Rp 407 Triliun, Rp 492 Triliun, dan Rp 42 Triliun. Angka ini diperoleh dari porsi anggaran yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

“Angka komitmen tersebut terkait dengan kebijakan penggunaan PDN yang memberikan dampak positif yang signifikan bagi perekonomian nasional. Sejak masa pandemi COVID-19, implementasi Program P3DN terus mengalami perluasan,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang dalam sambutannya ketika pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri 2025 di Jakarta (15/12).

Terkait dengan kebijakan penggunaan PDN, Menperin menyebutkan bahwa preferensi kuat terhadap produk domestik dalam kebijakan pengadaan dan konsumsi nasional merupakan instrumen penting dalam menjaga daya saing manufaktur secara berkelanjutan.

“Oleh karena itu, dalam kerangka capaian Manufacturing Value Added Indonesia yang kuat, kebijakan P3DN tidak hanya berkaitan dengan peningkatan nilai tambah manufaktur, tetapi juga menjadi bagian integral dari penguatan struktur industri nasional, kemandirian rantai pasok, serta peningkatan daya saing ekonomi Indonesia secara berkelanjutan,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian juga menyampaikan bahwa saat ini telah dilaksanakan reformasi kebijakan P3DN yang berfokus pada pemberian insentif bagi perusahaan yang berinvestasi di dalam negeri, penyederhanaan pada penghitungan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), kemudahan bagi industri kecil, hingga kecepatan dalam proses sertifikasi hingga maksimal tiga hari kerja bagi industri kerja dan sepuluh hari kerja untuk industri lainnya.

“Per hari jumat kemarin, kami telah usai melakukan reformasi sertifikasi TKDN. Tiga bulan setelah Permenperin ini saya tanda tangani, sistem sudah siap untuk mendukung segala bentuk kemudahan yang kami tawarkan dalam sertifikat TKDN dan BMP,” kata Agus.

Dalam reformasi TKDN ini juga disampaikan bahwa sertifikat TKDN kini dapat berlaku selama lima tahun dengan satu kali pelaksanaan surveilans. Perusahaan juga dibebaskan untuk memilih metode penghitungan yang sesuai dengan

“Dengan cara ini, mari kita membanjiri ekatalog dengan produk dalam negeri. “Policy P3DN adalah cara pemerintah agar melindungi industri dalam negeri, mencetak tenaga kerja baru, dan melindungi produk kita dari mafia impor,” tutup Agus Gumiwang.

Pelaksanaan Business Matching Produk Dalam Negeri Tahun 2025 dilaksanakan selama dua hari pada tanggal 15-16 Desember 2025 dengan tiga focus kegiatan yakni memastikan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan BUMN mengutamakan penggunaan PDN dalam proses pengadaan barang dan jasa. Yang kedua adalah memberikan kesempatan kepada industri kecil dan menengah untuk memasarkan produknya melalui kerjasama dengan peritel dan penyewa pusat perbelanjaan Indonesia, serta yang ketiga memperkuat penggunaan PDN dalam pengadaan dan penyediaan kebutuhan untuk Haji dan Umrah.

KONTAK & LAYANAN

Kontak dan layanan resmi

Narahubung lembaga verifikasi TKDN dan P3DN. Gunakan layanan cepat di bawah, atau hubungi lembaga terkait langsung.

NARAHUBUNG LEMBAGA

  • Lokasi

    Gedung Kementerian Perindustrian lt. 3Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 52-53Jakarta Selatan

    Kontak & PIC

    Telp. 021 - 5255509 ekst. 4017

    Helpdesk P3DN

    Narahubung resmiHubungi
  • Lokasi

    Gedung Kementerian Perindustrian lt. 19-20Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 52-53Jakarta Selatan

    Kontak & PIC

    Telp. 021 - 0525 1429

    Marlisa

    Narahubung resmiHubungi

Balai standardisasi — 24 unit di bawah BSKJI

01Jakarta Timur, DKI Jakarta

BBSPJI Kimia, Farmasi, dan Kemasan

Jl. Balai Kimia No. 1, Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta

Unit BSKJI
02Bogor, Jawa Barat

BBSPJI Agro

Jl. Ir. H. Juanda No. 11, Bogor

Unit BSKJI
03Bandung, Jawa Barat

BBSPJI Keramik dan Mineral Nonlogam

Jl. Jend. Ahmad Yani No. 392, Bandung

Unit BSKJI
04Bandung, Jawa Barat

BBSPJI Tekstil

Jl. Jend. Ahmad Yani No. 390, Bandung

Unit BSKJI
05Bandung, Jawa Barat

BBSPJI Bahan dan Barang Teknik

Jl. Sangkuriang No. 14, Bandung

Unit BSKJI
06Bandung, Jawa Barat

BBSPJI Selulosa

Jl. Raya Dayeuhkolot No. 132, Bandung

Unit BSKJI
07Bandung, Jawa Barat

BBSPJI Logam dan Mesin

Jl. Sangkuriang No. 12, Bandung

Unit BSKJI
08Yogyakarta, DI Yogyakarta

BBSPJI Kulit, Karet, dan Plastik

Jl. Sokonandi No. 9, Yogyakarta

Unit BSKJI
09Yogyakarta, DI Yogyakarta

BBSPJI Kerajinan dan Batik

Jl. Kusumanegara No. 7, Yogyakarta

Unit BSKJI
10Semarang, Jawa Tengah

BBSPJI Pencegahan Pencemaran Industri

Jl. Kimangunsarkoro No. 6, Semarang

Unit BSKJI
11Makassar, Sulawesi Selatan

BBSPJI Hasil Perkebunan, Mineral Logam, dan Maritim

Jl. Prof.DR.Abdurrahman Basalamah No. 28, Makassar

Unit BSKJI
12Banda Aceh, Aceh

BSPJI Banda Aceh

Jl. Cut Nyak Dhien No. 377 Lamteumen Timur, Banda Aceh

Unit BSKJI
13Medan, Sumatera Utara

BSPJI Medan

Jl. Sisingamangaraja No. 24, Medan

Unit BSKJI
14Padang, Sumatera Barat

BSPJI Padang

Jl. Raya LIK No. 23 Ulu Gadut, Padang

Unit BSKJI
15Palembang, Sumatera Selatan

BSPJI Palembang

Jl. Perindustrian II No.12 Km. 9, Palembang

Unit BSKJI
16Bandar Lampung, Lampung

BSPJI Bandar Lampung

Jl. Soekarno Hatta By Pass Km. 1, Rajabasa, Bandar Lampung

Unit BSKJI
17Surabaya, Jawa Timur

BSPJI Surabaya

Jl. Jagir Wonokromo No. 360, Surabaya

Unit BSKJI
18Banjarbaru, Kalimantan Selatan

BSPJI Banjarbaru

Jl. Panglima Batur Barat No. 2, Banjarbaru

Unit BSKJI
19Pontianak, Kalimantan Barat

BSPJI Pontianak

Jl. Budi Utomo No. 41, Pontianak

Unit BSKJI
20Samarinda, Kalimantan Timur

BSPJI Samarinda

Jl. MT Haryono/Banggeris No. 1, Samarinda

Unit BSKJI
21Manado, Sulawesi Utara

BSPJI Manado

Jl. Diponegoro No. 21-23, Manado

Unit BSKJI
22Ambon, Maluku

BSPJI Ambon

Jl. Kebon Cengkih Atas, Ambon

Unit BSKJI
23Jakarta Pusat, DKI Jakarta

BSPJI Jakarta

Jl. Cikini IV No. 15, Jakarta

Unit BSKJI
24Pekanbaru, Riau

BSPJI Pekanbaru

Jl. Hang Tuah Ujung No. 124, Pekanbaru

Unit BSKJI

Narahubung lainnya

  • Lokasi

    Unit Bisnis Industri dan FasilitasJl. Jend. Gatot Subroto Kav. 56, Lantai 7Jakarta Selatan

    Kontak & PIC

    Telp. 021 - 5265526 ekst. 803

    Erica atau Devi

    Narahubung resmiHubungi
  • Lokasi

    Unit Bisnis Perdagangan, Industri, dan KelautanJl. Raya Pasar Minggu Km. 34Jakarta Selatan

    Kontak & PIC

    Telp. 021 - 7983666 ekst. 2390

    Shasti atau Nurdianah

    Narahubung resmiHubungi
  • Lokasi

    PMU Verifikasi dan ValidasiJl. Yos Sudarso No.38-40 Lantai 5 Tanjung PriokJakarta Utara

    Kontak & PIC

    Telp. 021 - 4301017 ekst. 8888

    Nicho atau Farida

    Narahubung resmiHubungi
  • Lokasi

    Springhill Office Tower Lantai 17-20Jl. H. Benyamin Suaeb Ruas D7 Blok D6 Pademangan TimurJakarta Utara

    Kontak & PIC

    Telp. 021 - 22606207

    Gressella atau Gilang

    Narahubung resmiHubungi