UMUM
Kemenperin Fasilitasi 700 Sertifikat TKDN bagi Industri Hulu dan Antara pada 2026
21 Oktober 2026 · Diperbarui 28 Oktober 2026

JAKARTA – Kementerian Perindustrian membuka fasilitas sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Tahun 2026 dengan kuota sebanyak 700 sertifikat yang diperuntukkan bagi industri hulu dan antara. Fasilitas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas sertifikasi produk dalam negeri sekaligus memperkuat struktur industri nasional.
Pemberian fasilitas sertifikasi tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP), serta ketentuan pelaksana mengenai tata cara pemberian fasilitas sertifikasi yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian.
Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Arnes Lukman, menyampaikan bahwa fasilitas sertifikasi diberikan dalam bentuk pembiayaan penghitungan dan verifikasi nilai TKDN dan/atau nilai BMP oleh Lembaga Verifikasi Independen (LVI).
“Melalui fasilitas ini, pemerintah mendorong semakin banyak produk industri dalam negeri memiliki nilai TKDN yang dihitung dan diverifikasi sesuai ketentuan. Dengan demikian, informasi mengenai kandungan lokal produk dapat tersedia secara terukur dan menjadi salah satu instrumen dalam mendorong penggunaan produk dalam negeri,” ujar Arnes di Jakarta.
Sasaran fasilitas sertifikasi tahun ini adalah industri hulu dan antara, yang memiliki peran penting dalam menyediakan bahan baku, bahan penolong, dan komponen bagi proses produksi di berbagai sektor industri. Penguatan sertifikasi pada kedua kelompok industri tersebut diharapkan dapat mendukung ketersediaan informasi produk dalam negeri di sepanjang rantai pasok industri nasional.
Pelaku usaha yang berminat memanfaatkan fasilitas ini perlu memperhatikan persyaratan, tahapan pengajuan, serta ketentuan pelaksanaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Nomor 10 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Sertifikasi TKDN dan BMP yang dapat diunduh dalam tautan https://tkdn.kemenperin.go.id/. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Rizky Abdillah (0812-3890-7654) atau Devi (0813-8623-7660).
Melalui fasilitas sertifikasi TKDN Tahun 2026, Kemenperin terus mendorong penguatan basis data produk dalam negeri yang terverifikasi sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya saing industri nasional dan optimalisasi penggunaan produk dalam negeri.